1405C252 Perpajakan Internasional

Matakuliah ini memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang perpajakan internasional sebagai bagian dari disiplin ilmu perpajakan untuk tujuan khusus, menitikberatkan pada masalah pokok pengenalan, pemahaman dan pendalaman tentang hal-hal terkait perpajakan internasional sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan aturan dalam P3B baik OECD Model dan UN Model.

Capaian Pembelajaran

Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan memiliki kompetensi untuk menerapkan prinsip-prinsip pajak internasional secara komprehensif. Kompetensi ini mencakup pemahaman mendalam mengenai subjek dan objek pajak internasional, yurisdiksi pemajakan, serta esensi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Lebih lanjut, mahasiswa akan mampu mengidentifikasi dan menerapkan metode penghindaran pajak berganda, konsep Bentuk Usaha Tetap, hubungan istimewa, *transfer pricing*, serta mampu mengaplikasikan perhitungan pajak terkait kredit pajak luar negeri, kriteria badan usaha luar negeri, rasio utang terhadap modal, dan pemajakan atas berbagai jenis penghasilan lintas negara, termasuk dividen, bunga, royalti, *capital gains*, dan penghasilan tenaga ahli, serta penghasilan pegawai, pejabat pemerintah, artis, dan pelajar.

Pengetahuan Awal

Sebagai mata kuliah nti dari perpajakan, maka prasyarat mata kuliah yang harus ditempuh dan dinyatakan lulus terlebih dahulu adalah mata kuliah (a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), (b) Pengantar Perpajakan, (c) Pajak Penghasilan Orang Pribadi, (d) Praktikum e-Filling PPh Orang Pribadi, (e) Pajak Penghasilan BADAN, dan (f) Praktikum e-Filling PPh Badan.

Referensi Umum

Referensi Buku Pustaka

Update: 2025-09-17 00:45:02 sesuai RPS Online