1405C152 Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Mata kuliah Pemeriksaan Pajak ini berisi tentang Kewenangan, Tujuan, Tipe, Ruang Lingkup Pemeriksaan, Kriteria Pemeriksaan, Jangka Waktu Pemeriksaan, Kewajiban Dan Hak Dalam Pemeriksaan, Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelaporan Pemeriksaan, Penangguhan Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, Kegiatan Penyidikan dan Penghentian Penyidikan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Oleh karena itu bekal pengetahuan KUP, PPh maupun PPN sangat diperlukan.
Capaian Pembelajaran
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, para mahasiswa diharapkan mampu mengetahui proses pemeriksaan pajak dan penyidikan pajak serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pajak.
Pengetahuan Awal
Referensi Umum
Referensi Buku Pustaka
Update: 2025-09-17 00:45:02 sesuai RPS OnlineDosen/PJMK: Samuel Budi, Bayu Sarjono