1405C152 Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Mata kuliah Pemeriksaan Pajak ini berisi tentang Kewenangan, Tujuan, Tipe, Ruang Lingkup Pemeriksaan, Kriteria Pemeriksaan, Jangka Waktu Pemeriksaan, Kewajiban Dan Hak Dalam Pemeriksaan, Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelaporan Pemeriksaan, Penangguhan Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, Kegiatan Penyidikan dan Penghentian Penyidikan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Oleh karena itu bekal pengetahuan KUP, PPh maupun PPN sangat diperlukan.
Capaian Pembelajaran
Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu menguasai secara komprehensif konsep dasar dan pelaksanaan pemeriksaan serta penyidikan dalam konteks penerimaan negara. Penguasaan ini meliputi pemahaman mendalam mengenai kewenangan, tujuan, tipe, ruang lingkup, kriteria, jangka waktu, hak dan kewajiban, proses pelaksanaan, pelaporan, penangguhan, dan pemeriksaan ulang. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan memahami dasar-dasar penyidikan, kegiatan penyidikan, serta mekanisme penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara.